Selasa 30 Nov 2010 04:44 WIB

Kuasa Hukum Walikota Bekasi Bantah Semua Sangkaan KPK

Rep: C42/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Dua pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, sebagai tersangka. Pemberitaan media semakin gencar menyoroti kasus orang nomor satu di Kota Bekasi itu. Sirra Prayuna, kuasa hukum Mochtar, akhirnya angkat bicara membela kliennya.

Sirra, yakin Mochtar bersih dari segala sangkaan. Ia membantah segala tuduhan KPK. Saat ini tim pengacara Mochtar sedang mempersiapkan diri menghadapi semua sangkaan. Termasuk melakukan konsolidasi serta mengumpulkan dokumen dan fakta yang berkaitan dengan sangkaan. Namun, Sirra tidak bersedia membeberkan hal itu lebih lanjut. "Fakta hukum tidak untuk berpolemik di media, itu ada prosesnya," jawabnya berdiplomasi.

KPK menjerat Mochtar sebagai tersangka dalam dua kasus. Masing-masing terkait dengan Adipura 2010 dan penyalahgunaan APBD 2010. Sangkaan tindak pidana terhadap Mochtar terungkap Senin, (15/11), sore. Ketika Johan Budi, Juru Bicara KPK, menjelaskan perkembangan status pemeriksaan kasus Mochtar kepada wartawan.

KPK resmi meningkatkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan. Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, menjelaskan ditail sangkaan keesokan harinya, Selasa (16/11). Namun, KPK sejauh ini belum memastikan apakah Mochtar melakukan suap ke tim penilai Adipura. Menurut Johan, proses yang berjalan belum sampai pada tahap itu.

Sirra menyanggah kliennya melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Dalam proses perolehan Adipura, Ia menilai tidak ada permasalahan yang bisa menjerat Mochtar.

Penghimpunan dana, kata dia, merupakan bagian dari usaha Walikota untuk mencapai tujuan bersama warga Kota Bekasi meraih Adipura. Hal itu dianggap wajar. Karena Walikota memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pengorganisasian bagi kepentingan daerah. "Kepala daerah punya kewenangan mendorong elemen masyarakat," katanya. "Tidak ada satu keuntungan yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung dalam proses perolehan Adipura."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement