Selasa 30 Nov 2010 06:45 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Shabu Rp 7 M

Rep: c32/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri memutus matai rantai peredaran narkotika jenis shabu di Jakarta. Bahan terlarang ini diperkirakan senilai Rp 7 miliar.

"Kami mengamankan lima kilogram shabu. Dari jumlah itu sekitar 350 orang terselamatkan dari narkoba," kata Kasubdit II Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Siswandi, Senin (29/11) di Jakarta.

Ditemui saat rekonstruksi jaringan narkoba internasional di Hotel Ciputra, Siswandi mengatakan petugas mengungkap peredaran shabu tersebut pada Jumat (26/11). Saat rekonstruksi polisi menghadirkan dua tersangka warga negara Malaysia yaitu Mr Tan dan Mr Hir yang membawa lima kilogram shabu tersebut.

Jaringan internasional itu sudah terdeteksi sejak 19 November 2010 dan polisi mencurigai barang haram tersebut masuk ke wilayah Batam. Polisi mengirim satu tim ke Batam dan bertemu dengan Hir yang mengatakan paket shabu tersebut telah berada di Jakarta.

"Hir tidak tahu kami adalah petugas. Bersamanya kami ke Jakarta pada 25 November," jelas Siswandi.

Shabu tersebut telah ada di Jakarta sejak 23 November 2010. Barang haram itu dibawa oleh Mr  Tan pada Selasa (23/11) dengan menggunakan pesawat Malaysian Airline MH 727 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.35. Lalu Tan menginap di Hotel Sheraton sejak Selasa (23/11) hingga kamis (25/11) dengan membawa koper berisi shabu seberat dua kilogram. Setelah tiga hari, Tan pindah menginap ke Hotel Ciputra, Jakarta Barat.

Polisi menjebak tersangka Tan untuk melakukan transaksi tiga kilogram di Hotel Criscent. Petugas menangkap di hotel itu pada 26 November 2010 dan sisanya dua kilogram di Hotel Ciputra.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa  pidana mati atau seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement