Jumat 03 Dec 2010 02:39 WIB

DPRD Depok akan Mediasi Pemkot dan Pedagang Pasar Kemiri Muka

Rep: C25/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Permasalahan kasus sengketa lahan Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, semakin pelik. Kini pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok akan melakukan mediasi terhadap pihak pedagang pasar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Siti Nurjanah, mengatakan mediasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dari pihak pedagang Pasar Kemiri Muka dan Pemkot Depok, yang juga sama-sama menjadi pihak tergugat dalam sengketa lahan pasar dengan luas 2,6 hektare itu. Pasalnya sejak masa persidangan gugatan yang diajukan PT Petamburan Jaya Raya pada 23 Januari 2008 lalu, kedua pihak tergugat ini seolah jalan sendiri-sendiri.

“Kami akan mempertemukan pihak perwakilan pedagang Pasar Kemiri Muka dan Pemkot Depok pada Jumat (3/12) ini. Diharapkan semua kepala bagian dalam Setda Pemkot Depok serta dinas yang terkait dapat hadir,” tegas Siti kepada //Republika, Kamis (2/12).

Ia menjelaskan, proses kasasi yang telah diajukan kedua pihak tergugat ke Mahkamah Agung (MA) merupakan langkah penting untuk mengamankan aset pemerintah di pasar terbesar di Kota Depok itu. Jika tetap dijalani sendiri-sendiri akan kalah seperti di Pengadilan Tinggi Bandung.

Mediasi tersebut, lanjutnya, juga untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya. Selama ini, menurutnya terdapat informasi yang simpang siur dari sesama pihak tergugat yaitu Pemkot Depok dan pedagang Pasar Kemiri Muka maupun dari pihak penggugat, PT Petamburan Jaya Raya.

Misalnya, ia menyontohkan pada permalahan sertifikat lahan Pasar Kemiri Muka. Saat penyerahan aset dari Pemkab Bogor ke Pemkot Depok, lahan pasar termasuk aset yang diserahkan. Hal ini berarti menunjukkan, katanya, jika lahan pasar milik Pemkot Depok. Akan tetapi, permasalahannya, Pemkab Bogor tidak menyerahkan sertifikat atau bukti-bukti sah kepemilikan lahan Pasar Kemiri Muka kepada Pemkot Depok.

Yang memilikinya malah PT petamburan Jaya Raya berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun sejak 1988. Saat PT Petamburan Jaya Raya melayangkan perpanjangan pemakaian HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada 2008, tambah Siti, kemudian ditolak. “Dalam hal ini, saya akui posisi Pemkot Depok lemah dalam sengketa lahan Pasar Kemiri Muka,” jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement