REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pekerja di wilayah Kabupaten Bekasi bisa menyambut tahun 2001 dengan sukacita. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi merevisi peraturan mengenai Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2011. Jumlahnya meningkat sebanyak 10 persen dari sebelumnya.
"Nominalnya setara dengan hasil survei kebutuhan hidup layak," katan Otong Santonome. "Itu yang tertinggi se-Propinsi Jawa Barat"
Pemkab Bekasi menetapkan UMK tahun 2011 sebesar Rp 1.286.421. Sedangkan untuk Upah sektoral Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.414.163. Ketentuan itu mulai diterapkan pada 1 Januari 2010. Pemerintah Propinsi Jawa Barat sudah menyetujui ketentuan baru itu November lalu.
Otong mengakui kenaikan UMK akan memicu reaksi dari pengusaha. Namun, Ia berharap pengusaha dapat mematuhinya. "Karena kaitannya dengan kesejahteraan pekerja sebagai mitra pengusaha," ujarnya.
Disnaker masih membuka kesempatan bagi perusahaan yang ingin mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMK baru. Tengat waktu penyerahan permohonan penangguhan dibuka hingga 30 Desember 2010. Sampai saat ini, Disnaker Kabupaten Bekasi baru menerima permohonan penangguhan dari satu perusahaan saja.
Berdasakan peraturan, penangguhan bisa dilakukan selama 6 bulan atau 1 tahun. Hal itu tergantung kesepakatan dengan dewan pengupahan propinsi.
Namun, Otong menjamin penangguhan kenaikan UMK oleh pihak perusahaan akan meminta persetujuan lebih dulu dari pihak pekerja. "Jika tidak, maka kenaikan UMK harus berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.