Kamis 09 Dec 2010 02:30 WIB

Di Tangerang, Merokok Di Tempat Umum Didenda Rp 50 Juta

Rep: c25/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak main-main untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Larangan Merokok di tempat umum. Bagi yang melanggar, akan dikenakan hukuman kurungan penjara dan dikenakan denda.

Menurut Kabag Humas Pemkot Tangerang, Maryoris Namaga, Perda itu sudah mulai diberlakukan pada tanggal 14 November 2010 kemarin. Saat ini, pihaknya masih gencar melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali dalam seminggu di tempat-tempat umum.

“Sosialisasi kita lakukan supaya masyarakat harus sadar dan siap dengan peraturan tersebut,” ujar Mayoris kepada Republika, Rabu (8/12).

Menurutnya, sanksi berupa hukuman pidana penjara maupun denda mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2011 mendatang. Bagi yang melanggar, pelaku akan dikenakan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta.

Mayoris mengatakan, adapun tempat-tempat umum yang dilarang merokok tersebut adalah tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor pemerintah, terminal, dan tempat fasilitas umu dan sosial lainnya. Namun, Mayoris mengatakan, khusus di kantor pemerintahan, pihaknya menyediakan ruang khusus bagi para perokok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement