REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO — Jepang akan mulai memberlakukan aturan yang melarang orang-orang untuk merokok di banyak restoran dan bar mulai Rabu (1/4). Larangan nantinya meliputi jenis produk dengan tembakau yang dipanaskan, seperti rokok konvensional dan cerutu.
Meski demikian, dilansir Stripes Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mengatakan larangan tidak mencakup rokok elektronik. Aturan diberlakukan dengan tujuan melindungi orang-orang, khususnya pengunjung dari restoran dan bar di seluruh negara Asia Timur itu dari paparan asap tembakau.
Aturan terbaru Jepang menjadi bagian dari Undang-undang romosi Kesehatan yang direvisi yang disahkan pada 2018. Ini berlaku untuk semua restoran dan bar di seluruh wilayah Negeri Matahari Terbit.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam ketentuan bagian undang-undang ini kepada perusahaan yang menjual tembakau, seperti bar cerutu, dan beberapa bar, serta restoran kecil yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum. Nantinya, perusahaan yang dikecualikan harus memasang tanda di pintu masuk untuk menunjukkan bahwa merokok diperbolehkan.
Sejumlah bisnis juga dapat untuk membuat ruang merokok khusus. Selain itu opsi membuat ruang terpisah di mana merokok hanya diperbolehkan saat makan dan minum juga bisa dipilih oleh pihak restoran dan bar, tergantung kebijakan masing-masing demi kenyamanan pengunjung mereka.