REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menilai, kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mulai 2011 harus diikuti oleh revitalisasi angkutan umum.
"Revitalisasi ini berupa penyediaan angkutan umum yang nyaman, aman, dan terjangkau. Pengadaannya harus bersumber dari potensi penghematan subsidi BBM itu sendiri. Pada tahap awal, seharusnya tetap untuk sektor transportasi dan infrastruktur pendukungnya," kata Sekjen DPP Organda 2010-2015, Andriyansah YP, saat dihubungi, Jumat (10/12) seperti dikutip Antara.
Andriyansah berharap, untuk kepentingan revitalisasi ini bisa dalam bentuk pengembangan angkutan massal agar secara tidak langsung, masyarakat yang beralih dari angkutan pribadi ke massal, tidak lagi kesulitan.
"Akses angkutan massal dari rel ke jalan, juga dipermudah sehingga masyarakat benar-benar merasakan dampak dari pembahasan BBM bersubsidi ini," katanya.
Organda berharap pemerintah juga memberi dukungan mulai dari pembebasan bea masuk impor suku cadang untuk angkutan umum, kebijakan fiskal dalam bentuk pengurangan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum hingga 60 persen dan penyediaan prasarana pendukung memadai seperti terminal, halte dan lainnya.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini mulai Januari 2011 untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan pertengahan 2001 di Jawa dan Bali.
BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi angkutan umum atau plat kuning, roda dua, roda tiga dan nelayan, sedangkan kendaraan pribadi atau plat hitam dan merah dilarang.
Pemerintah berencana menjalankan program pembatasan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai 1 Januari 2011 dengan potensi penghematan diperkirakan mencapai 500.000 kiloliter per tahun.
Tahap selanjutnya mencakup wilayah Jawa-Bali per 1 Juli 2011 dengan penghematan empat juta kiloliter pada 2011.