REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menjalankan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Namun ketok palu kebijakan itu masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengaku pihaknya sudah siap menjalankan ERP ini. Secara teknis, penerapan ERP sudah matang dan sudah dilakukan pengkajian mendalam. “Tetapi kami masih menunggu keputusan Kemenhub dan Kemenkeu,” ungkap Pristono pada Senin, (13/12).
Alasan dia, pembatasan mobil dengan system berbayar ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.
ERP adalah bentuk program pembatasan kendaraan pengganti sistem 3 in 1 untuk mengurangi kemacetan. Mekanismenya adalah setiap kendaraan yang melintasi suatu ruas jalan diminta untuk membayar dengan harga tertentu.
Dalam penerapannya, setiap kendaraan akan dipasangi sebuah alat (in-vehicle Unit) yang berisi informasi nominal deposit yang akan berkurang jumlahnya setiap kali melewati kawasan pemberlakuan ERP.
Adapun jalan yang akan menjadi ERP adalah Kawasan 3 in 1 yang akan diganti dengan ERP meliputi Jalan Sisimangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.