Selasa 14 Dec 2010 07:15 WIB

Walikota Bekasi Ditahan KPK

Rep: indah wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dalam tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan yang dilakukan di Rutan Salemba,Jakarta Pusat ini pun mengundang protes pendukung dan kuasa hukum sang walikota.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan,ditemukan tersangka MM diduga melakukan tiga tindak pidana korupsi,"jelas Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Senin petang (13/12).

Ketiga kasus yang disangkakan pada Mochtar antara lain, upaya penyuapan dalam pengurusan penghargaan Adipura dan upaya penyuapan terkait pengesahan APBD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2010. Sangkaan lainnya,terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2009 untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penyidikan,Mochtar diduga memerintahkan para kepala dinas untuk memberikan kontribusi dana agar Pemkot Bekasi meraih kemenangan penghargaan Adipura. Modus serupa diduga dilakukan Mochtar terkait pengesahan APBD Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2010.

Tersangka,imbuh Johan,diduga meminta dana partisipasi dari anggaran proyek pada beberapa kepala dinas agar mempercepat proses pengesahannya. Sedangkan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2009, Mochtar diduga memerintahkan dikeluarkannya dana APBD untuk menyelesaikan pembayaran kredit multiguna miliknya.

Ironisnya,dana tersebut diambil dari mata anggaran kegiatan dialog Walikota dengan tokoh masyarakat di Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol. Caranya dengan menggelembungkan jumlah anggaran (mark up) dan mengeluarkan SPJ fiktif.

KPK pun dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 huruf e atau huruf f,Pasal 13 jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. "Hingga saat ini penyidik KPK terus menghitung besar kerugian negaranya,"cetus Johan.

Penahanan Mochtar dilakukan setelah ia berada di lantai tiga Gedung KPK selama delapan jam. Mochtar yang mengenakan kopiah hitam dan batik lengan panjang merah terlihat keluar dari lobi KPP sekitar pukul 17.30 WIB.

Sebanyak lima lelaki berbadan tegap berteriak-teriak saat Mochtar dimasukkan mobil tahanan. "Hidup Mochtar!KPK pendukung SBY,seharusnya tuntaskan kasus Century!"cecar salah satu pria berwajah khas Indonesia Timur.

Pengacara Mochtar, Sirra Prayuna pun langsung menyampaikan keberatannya di hadapan pewarta. "Saya berpandangan,penahanan ini tak adil dan perlakuan diskriminatif KPK karena sejak tadi klien kami tak diperiksa,hanya duduk saja dan tiba-tiba ada surat perintah penahanan yang ditandatangani Haryono Umar,"papar Sirra.

Atas perlakuan ini,imbuhnya,tim pengacara akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, keberadaan Mochtar sebagai walikota sangat dibutuhkan bagi kelangsungan proses administrasi pemerintahan Kota Bekasi. "Sangat menganggu proses pemerintahan dan pelayanan. Selain itu,alasan obyektif penahanan seperti menghilangkan barang bukti dan khawatir melarikan diri,tak terpenuhi,"pungkas Sirra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement