Rabu 15 Dec 2010 06:04 WIB

1.500 Senjata Api Habis Masa Izinnya

Rep: C29/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tidak kurang dari 1.500 senjata api yang telah habis izin pemakaiannya belum berhasil 'digudangkan' petugas Kepolisian Polda Metro Jaya. Bahkan tidak jarang senjata ini kemudian digunakan untuk kegiatan kejahatan.

Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Sujarno mengatakan, dalam operasi Senjata Api dan Bahan Peledak Jaya 2010 yang berlangsung mulai dari tanggal 2-11 Desember kemarin berhasil menyita sekitar 335 senjata api milik perorangan.

Menurutnya, senjata api yang disita sebelumnya adalah senjata legal yang berubah menjadi ilegal karena ijinnya sudah habis. Data Polda Metro Jaya menunjukkan tidak kurang dari 5 ribu senjata api dulunya legal. Namun, setelah itu muncul instruksi untuk mengamankan senjata api.

"Hanya sebagian pemilik yang mematuhinya," kata Sujarno. Hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan beberapa kali operasi dan telah berhasil menyita 3.500 pucuk senjata api dari berbagai jenis dan merk. Sisanya masih beterbaran di tangan masyarakat.

Ia menegaskan, walaupun operasi telah berakhir pihaknya masih terus melakukan berbagai operasi khususnya yang terkait dengan senjata api. Pihaknya juga menyita berbagai jenis bahan peledak mulai dari mercon, TNT hingga bahan peledak lainnya. "Semuanya kami amankan," tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Dja'far, mengatakan, selama operasi disita berbagai jenis senjata mulai dari milik organik TNI/Polri, perorangan hingga instansi pemerintahan. Menurutnya, senjata organik yang berhasil disita ada 79 pucuk dengan rincian senpi peluru tajam 53 pucuk, Senjata peluru karet 20 pucuk serta senjata gas enam pucuk.

Sedangkan untuk instansi pemerintahan dan perusahaan swasta ada sekitar 52 pucuk. "Kalau milik masyarakat umum yang disita mulai dari kepemilikan pribadi hingga penemuan ada sekitar 104 pucuk senjata dari berbegai merk," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyita bahan peledak seperti 3.198 petasan, granat nanas tiga buah, TNT enam buah, detonator empat buah, potasium lima buah, dan belerang 500 gram serta amunisi 636 dan magazen lima buah. Pihaknya juga telah mendapatkan 122 pucuk senjata laras panjang dan pendek dari kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Senjata ini adalah hasil kejahatan yang disita," jelasnya.

Kasat Pengawasan Bahan Peledan (Wasendak) Ditintelkam Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Didi mengatakan, dalam operasi ini pihaknya berhasil menangkap lima orang yang diduga telah menyimpan senjata api tanpa ijin. "Saat ini lima orang ini telah ditahan," katanya. Kelima ditangkap karena menyimpan senjata api tanpa tujuan yang jelas. Namun, Didi enggan menjelaskan senjata jenis apa yang disimpan oleh kelimanya.

Didi menegaskan, mereka saat ini masih diperiksa oleh penyidik terkait kepemilikan tersebut. Karena diduga mereka terlibat dalam peredaran senjata api illegal. Sementara, pihaknya mengimbau kepada para pemegang senpi untuk segera menyerahkan senjata miliknya ke Polisi. Selain itu, pihaknya juga meminta bagi pemegang ijin yang telah habis untuk bisa memperpanjang ijinnya namun tetap senjatanya digudangkan. Kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap sisa senjata api yang masih beredar di masyarakat

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement