Senin 20 Dec 2010 20:26 WIB

Mendagri Diminta Beri Sanksi Pejabat Tangsel yang Terlibat Pemilukada

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk memberikan sanksi pada 18 pejabat di lingkungan pemerintahan Kota Tangerang Selatan karena terbukti terlibat dalam pilkada di daerah itu.

"KIPP telah melaporkan ke 18 pejabat itu kepada Mendagri pada 15 Desember 2010, kita minta agar diberikan sanksi, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mereka terbukti mendukung salah satu pasangan calon pada pilkada Tangsel," kata Ketua KIPP Fariz Satria Alam di Rumah Makan Saung Jati, Serpong, Minggu.

Dijelaskan Fariz, pejabat yang dilaporkan yakni Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Eutik Suarta, Sekretaris Kota Tangsel Dudung S Diredja, Asisten Daerah (Asda) I Tangsel Ahadi, empat kepala dinas, sejumlah camat, lurah dan Kepala Bagian Tata Usaha BKPMD Kabupaten Tangerang Muhammad.

"Hasil keputusan MK, mereka terbukti membantu secara terkoodinasi untuk memenangkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada pilkada Tangsel," katanya.

Menurut Fariz, laporan kepada Mendagri tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, pasal 4 bagian kedua tentang larang PNS terlibat politik.

Laporan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Bawaslu, Menteri Pertahanan dan Ketua DPRD Tangsel.

Putusan MK, yang memerintahkan pelaksanaan pencoblosan ulang pilkada Tangsel, setelah terbuktinya beberapa pejabat mendukung salah satu pasangan, namun Pjs Wali Kota Tangsel belum memberikan sanksi kepada pegawainya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement