REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan logo kaos Tim Nasional (Timnas) sepak bola Indonesia. Persidangan 'Garuda di Dadaku' ditunda karena tidak ada satupun dari lima tergugat yang hadir.
"Sidang ditunda dua pekan mendatang dengan agenda pemanggilan para tergugat," kata Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanudin, saat sidang perdana di Jakarta, Senin (17/1).
Penggugat, pengacara David ML Tobing, menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Garuda dalam kostum tim sepak bola nasional. Dalam sidang perdana ini, agendanya melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Kuasa Hukum David Tobing, Harry Simanjuntak, mengatakan penundaan ini terkait kesalahan permohonan. "Kami akan memperbaiki gugatan karena salah menulis alamat PSSI. Seharusnya alamat PSSI di Stadion Utama Gelora Bung Karno dari sebelumnya di HR Rasuna Said," kata Harry.
Dalam pemberitaan sebelumnya, David Tobing melakukan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) karena ada fakta penggunaan lambang negara tersebut tidak berdasar dan melanggar Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan penggunaan lambang negara, dan menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara.