REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) mendukung upaya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jaya menertibkan armada bus angkutan umum yang tidak layak beroperasi. "Upaya penertiban itu akan memperbaiki kualitas armada bus," kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Rabu (19/1).
Royke menuturkan upaya penertiban bus tidak laik beroperasi akan berdampak terhadap masyarakat yang akan lebih memilih angkutan umum daripada kendaraan pribadi. Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta mendata sebanyak 8.428 unit bus belum melakukan penelitian uji kendaraan (KIR) dari 11.091 unit armada.
Bahkan Dishub DKI Jakarta melakukan operasi kelaikan angkutan umum pada Oktober-Desember 2010 tercatat 320 armada dikandangkan dan 330 bus terkena bukti pelanggaran (tilang) dari 1.642 bus. Dishub DKI Jakarta menggelar operasi kelaikan jalan armada angkutan umum bus meliputi pemeriksaan KIR, kondisi fisik bus, udara pendingin, ban, rem dan kelengkapan surat administrasi seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menggelar operasi penertiban terhadap supir angkutan umum yang tidak tertib atau ugal-ugalan.