REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Pembongkaran masjid Al Awwabin dinilai hanya isu jahil. Pakar Perkotaan, Rai Patrada menganggap munculnya isu pembongkaran masjid dari tahun ke tahun membuktikan hal tersebut. “Isu itu ingin membuat masyarakat resah,” katanya pada Selasa, (1/2).
Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada udang dibalik batu mengenai isu ini. Contohnya, agar warga setempat menyalurkan amarahnya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan anggapan pemprov tak becus mengurusi hal itu.
“Saya pikir Pemprov sendiri pun nggak mungkin sengaja menggusur masjid hanya untuk parkir ataupun tempat hiburan,” katanya. Artinya, tak menutup kemungkinan ada tujuan politik di balik isu ini. Terlebih lagi, isu ini bukan kali pertama terlontar.
Ia beranggapan kalau masjid itu digusur demi lahan parkir atau tempat hiburan, tindakan tersebut adalah tindakan bodoh. Apalagi, di kawasan itu jumlah masjid tak terlalu banyak. Menurutnya, menggusur masjid sama dengan menggusur warga sekitar.
“Kalau mau menggusur masjid, gusur dulu warganya,” katanya. Hal ini berarti akan sulit jika pihak pengembang ataupun pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melakukan hal tersebut. Terlebih lagi dengan masjid yang sudah ada di kawasan Mangga Besar selama lebih dari 100 tahun.
Ia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dan terjebak dengan isu yang beredar. Rai juga menyarankan agar warga Mangga Besar menggunakan akal sehat dan kompak untuk menelusuri klaim yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak mengatakan tindakan pembongkaran masjid bukanlah hal yang bisa dibenarkan. “Gubernur harus menyelematkan masjid itu, terlebih usinya sudah sangat tua,” katanya.
Ia meminta Pemprov jangan terjebak pada kekuatan modal dan pasar. Menurutnya, masjid yang usianya sudah lebih dari 100 tahun itu seharusnya bisa dimasukan sebagai bangunan cagar budaya. “Artinya, bangunan itu harus dilestarikan karena punya nilai sejarah dan budaya,” katanya.
Menurutnya, nilai budaya dan sejarah yang ada di Jakarta, khususnya menyangkut Betawi harus lebih diperhatikan. Kalaupun nantinya, ada pemilik lahan atau pengembang yang akan mengubah lahan masjid itu sebagai tempat parkir atau hiburan, regulasi di tingkat Pemprov bisa diperketat. “Pemprov harus lebih tanggap terhadap bangunan atau hal-hal yang memiliki nilai kesejarahan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ada isu yang beredar dikawasan tersebut masjid Al Awwabin akan disulap oleh pihak pengembang untuk dijadikan lahan parkir. Bahkan, pembongkaran masjid yang sudah berdiri lebih dari 100 tahun ini akan didirikan tempat hiburan dan bisnis.
Pembongkaran masjid ini dilontarkan warga yang mengaku memiliki tanah tersebut yang bernama Zubaidah. Namun, tak sedikit pihak yang mempertanyakan keaslian sertifikat lahan milik Zubaidah tersebut.
Masjid Al Awwabin terletak di Jalan Mangga Besar I, Jakarta Barat. Masjid ini berdiri sejak 1876 dan memiliki luas 400 meter persegi.