Rabu 09 Feb 2011 18:20 WIB

Pemkot Bekasi Siap Bongkar Rumah Ibadah Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, siap melakukan pembongkaran paksa bangunan Gereja Galilea di Villa Galaxi, RT05/RW18, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, bila proses pembagunannya berlanjut. Hal itu dikatakan, Koordinator Forum Silaturahmi Masjid Mushola (FSMM) Bekasi Selatan, Abu Rasya, usai berdialog bersama pihak terkait dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di lokasi pembangunan Gereja Galilea, Rabu.

"Berdasarkan hasil dialog dengan Asisten Daerah (Asda) II, Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Kapolres, dan perwakilan Kementerian Agama, disepakati bahwa pengelola Galilea diberi batas waktu satu pekan untuk menghentikan proses pembangunannya," katanya.

Menurut dia, pengelola Gereja Galilea dianggap melanggar kesepakatan menyusul Dinas P2B setempat telah mengeluarkan dua kali surat peringatan agar proses pembangunan gereja itu dihentikan dengan alasan tidak dilengkapi izin warga sekitar. "Pembangunan gereja itu sendiri sudah berlangsung sejak 2007. Penolakan warga karena di RT05 sudah terdapat enam gereja. Gereja Galilea ini gereja ketujuh yang dibangun dalam satu RT, " ujarnya.

Menurut dia, Pemkot Bekasi telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa bangunan tersebut ilegal dengan nomor surat 640/04-Distawasbang/1/2011 serta surat peringatan kedua yang telah dikeluarkan pada 7 Februari 2011 lalu. "Per tanggal 7 Februari 2011 telah dikeluarkan surat peringatan kedua oleh P2B. Bila dalam satu pekan kedepan proses pembangunan tetap berlanjut, konsekuensinya akan dikeluarkan surat pembongkaran," ujarnya.

Sementara itu, aksi demo warga menolak pembangunan Gereja Galilea di Villa Galaxi adalah yang kelima kalinya berlangsung sejak tahun 2007. "Sudah tiga tahun warga menolak, tapi pembangunan dilakukan terus padahal sesuai surat peringatan dari P2B pembangunan diminta dihentikan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, massa menjalankan aksinya dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Bangunan Ini Ilegal". Dalam spanduk itu juga dituliskan dasar penolakan tersebut, yakni surat Dinas P2B no 640/2011. Surat tersebut juga difotokopi dalam spanduk dan dibentangkan di tembok gereja.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement