Kamis 17 Feb 2011 16:06 WIB

Tempat Hiburan di Bekasi tak Terkontrol

Rep: C01/ Red: Johar Arif

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI TIMUR-Tempat hiburan di Kota Bekasi banyak tidak memiliki izin. Sementara yang telah berizin pun seringkali disalahgunakan. Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Kepariwisataan (Disporbudpar) Kota Bekasi telah mendata 35 tempat hiburan di wilayahnya. Dari jumlah itu, 27 diantaranya tidak memiliki izin.

Menurut Kepala Seksi Hiburan dan Tempat Wisata, Meiske Susanna, pengusaha yang tidak mengurus izin tempat hiburan kebanyakan lantaran tidak bisa memenuhi syarat pengurusan izin gangguan. “Tempat hiburan itu berada di atas lahan negara sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan mengajukan izin gangguan, “ ujar Meiske.

Ia mengatakan tempat hiburan di Kota Bekasi terus bertambah. Tempat hiburan yang terdata di Disporbudpar tersebut belum termasuk tempat spa/sauna. Meski izin gangguan belum keluar, tempat hiburan tersebut kebanyakan sudah beroperasi. Dia mencontohkan tempat karaoke Venus di Galaxi, Bekasi Selatan, izinnya belum keluar, tapi telah beroperasi.

Selain tempat hiburan jenis cafe dan karaoke, panti pijat di Kota Bekasi juga kebanyakan tidak memiliki izin. Padahal, menurut Meiske, panti pijat yang tergolong tempat hiburan harus disertai izin gangguan layaknya tempat hiburan lain. “Kenyataannya, panti pijat di Kota Bekasi ini tidak berizin tapi tetap beroperasi, “ ujarnya

Anggota Komisi D DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, Kamis (17/2), mengatakan banyaknya tempat hiburan yang tak mengantongi atau menyalahgunakan izin lantaran lantaran lemahnya pengawasan dari Disporbudpar.  Ia mengatakan tempat-tempat hiburan sering disalahgunakan untuk prostitusi meski berizin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement