REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sebanyak 661 minimarket terancam ditutup. Sebab, minimarket tersebut disinyalir memiliki izin yang illegal setelah diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 115 Tahun 2006 tanggal 13 November 2006 tentang Penundaan Perizinan minimarket di Provinsi DKI Jakarta.
Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh, mengakui sejak Ingub diberlakukan itu justru semakin bertumbuhnya minimarket di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan hasil monitoring, jumlah minimarket di lima wilayah DKI sebelum terbit Ingub tersebut sebanyak 525 gerai.
Setelah Ingub itu tersebut, yakni pada kisaran 13 November 2006 hingga 30 Maret 2009, jumlah gerai bertambah 1.115 gerai. “Artinya, terjadi penambahan sekitar 590 gerai atau mengalami kenaikan sebesar 52,9 persen,” katanya pada Selasa, (22/2). Dalam perkembangannya, ternyata jumlah itu semakin meningkat.
Pada perhitungan Juli 2010 saja, jumlahnya mencapai 1.186 gerai. Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, tercatat Jakarta Barat memiliki gerai minimarket terbanyak. Pada kurun waktu tersebut, Jakarta Barat memiliki 311 gerai. Jakarta Selatan menyusul di posisi berikutnya dengan 287 gerai; Jakarta Timur dengan 259 gerai; Jakarta Utara dengan 178 gerai; dan Jakarta Pusat dengan 158 gerai.
“Sebab, ada penambahan gerai Alfamart dan Circle K,” katanya. Dengan demikian, semenjak 2006 perizinan minimarket yang diduga illegal sebanyak 661 gerai. Kemungkinan pula 661 gerai ini akan ditindak oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, jumlah ini kemungkinan bisa bertambah. Sebab, inventarisasi terhadap gerai minimarket yang illegal masih dilakukan hingga 27 Februari 2011. Hal ini langsung diinstruksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sejak 14 Februari 2011.