REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi segera memberlakukan Peraturan Wali Kota tentang larangan Ahmadiyah guna mempertegas Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 12 tahun 2011 terkait hal serupa.
"Isinya kurang lebih sama. Karena, ini merupakan tindak lanjut saja dari Pergub," ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, seusai memimpin upacara peringatan hari jadi ke-14 Kota Bekasi, Kamis (10/3).
Rahmat mengatakan Peraturan Wali Kota tersebut ditargetkan rampung pada akhir Maret 2011 dengan melibatkan kesepakatan dari berbagai tokoh lintas agama. "Sebelumnya, kami akan mengumpulkan tokoh agama untuk menggelar deklarasi bersama dalam penyusunan rancangan Perwal itu sebelum disahkan," katanya.
Rahmat menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menerima radiogram nomor 188.3/1103/Humasprotum yang berisi imbauan untuk menyosialisasikan Pergub Nomor 12 Tahun 2011. Pergub tersebut berisi larangan bagi jamaah Ahmadiyah untuk menyebarluaskan ajarannya. Peraturan tersebut bukan melarang mereka melaksanakan apa yang diyakininya.
Di wilayah Kota Bekasi, jamaah Ahmadiyah berada di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede. Selama ini, tidak pernah ada bentrokan antara mereka dengan penduduk setempat.