REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Sebanyak lima ton daging dan kulit babi asal Palembang yang akan dikirim ke Solo, dibakar Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas 1 Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni. Daging dan kulit babi ini tidak dilengkapi dokumen peternakan yang sah. Hal tersebut diungkapkan Kepala BKP Kelas 1 Bandar Lampung Wilayah Kerja Bakauheni, Ahmad Syaukani, kemarin.
Daging dan kulit babi ini dibawa dari Palembang oleh Edi, seorang warga Palembang, yang tertangkap aparat Balai Karantina pada awal April lalu. Dari pengakuan tersangka, daging dan kulit babi tersebut akan dikirim ke Solo. Namun, sialnya mereka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni oleh aparat Balai Karantina dan polisi. Tersangka dapat menunjukkan surat daerah tujuan.
Pihak Balai Karantina mengkhawatirkan daging babi tersebut akan dioplos dengan daging sapi dan siap untuk dijual untuk dikonsumsi masyarakat. Pembawa daging menyatakan daging babi hutan tanpa dokumen resmi itu akan dibawa ke Pulau Jawa dan salah satunya ke Solo, Jawa Tengah. Pembakaran daging dan kulit babi tersebut, dilakukan di area pemeriksaan Pasar Bakauheni samping Menara Siger jalan lintas pantai timur.