REPUBLIKA.CO.ID,KEBUMEN--Kelanjutan proses pemilukada putaran II Kabupaten Kebumen, saat ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua tim sukses pasangan Nashiruddin-Probo Indartono, Joko Budi Sulistyanto, memastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan pemilukada tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
''Ini sekarang saya sedang ada di Jakarta. Mewakili pasangan Nashiruddin-Probo, saya sedang dalam proses mendaftarkan gugatan hasil pemilukada putaran II Kebumen ke Mahkamah Konstusi. Mudah-mudahan saja semuanya berjalan lancar,'' kata Joko, saat dihubungi via telepon genggamnya, Kamis (17/6).
Namun ditanya mengenai materi gugatan yang akan diajukan, Joko mengaku belum mau menjelaskan. ''Nanti saja mas, kalau proses gugatannya sudah berjalan, semuanya akan saya jelaskan,'' kilahnya.
Terkait pelaksanaan proses pemilukada ini, KPUD Kebumen memang memberi kesempatan bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke MK. Tenggat waktu pengajuan gugatannya, adalah selama 3 hari dan berakhir Kamis (17/6). Jika selama tenggat waktu tersebut tak ada pengajuan gugatan, maka KPU akan melangkah ke tahapan selanjutnya berupa penetapan pemenang hasil pemilukada yang rencananya dilaksanakan 4 Juli 2010.
Ketua KPU Kebumen, Teguh Purnomo, menyatakan pada prinsipnya KPUD Kebumen taat hukum. Menurutnya, bila ternyata ada salah satu pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK, maka pihaknya akan menunggu hasil putusan MK. ''Apapun keputusannya, apakah gugatan tersebut akan diterima atau ditolak, maka akan kita laksanakan,'' janjinya.