REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Sejumlah massa aksi dari Masyarakat Miskin Kota di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/6), melakukan unjukrasa meminta kasus ledakan tabung gas elpiji di masyarakat harus menjadi tanggung jawab PT Pertamina.
Arifin Kalender, koordinator aksi mengatakan, banyaknya tabung gas elpiji meledak dan marak terjadi, setelah adanya pengalihan (konversi) minyak tanah ke gas seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Menurut dia, pemerintah hanya membagikan tabung gas tetapi tidak melakukan pengawasan secara ketat.
Oleh karena itu, bersama masyarakat yang resah dengan sering terjadi ledakan tabung gas, mereka menuntut pihak PT Pertamina lewat aksi digelar di kantor Pemasaran Region II Palembang, untuk menarik tabung gas tidak layak pakai dan tidak berstandar nasional (SNI).
Tidak hanya itu, pengunjukrasa juga meminta agar pihak perusahaan milik negara tersebut juga mengevaluasi dan mengawasi perusahaan yang memenangkan pengadaan tabung gas 3 kg.
Robert MV, Humas PT Pertamina (Persero) Pemasaran Region II Palembang, mengatakan, penyebab marak terjadi keledakan tabung gas elpiji karena keteledoran para agen yang tidak hati-hati pada saat memindahkan tabung tersebut dari satu tempat ke tempat lainnya.
Menurut dia, kejadian ledakan tabung gas itu juga bisa karena "human error" atau kesalahan masyarakat yang pemasangan dilakukan tidak sesuai prosedur, serta tidak tanggap dengan gejala yang ada pada tabung gas itu.
"Kebocoran bukan faktor kelalaian PT Pertamina, mengingat kami telah semaksimal mungkin membuat tabung tersebut dengan ketebalan 3 mm berbahan baku baja," ujar dia.
Namun dia juga memastikan, apabila ditemukan agen yang menyalahi ketentuan, pihaknya akan memberi sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan pada agen yang melanggar, berupa teguran atau distop sebagai distributor gas, bahkan kalau dianggap sudah tidak bisa ditolerir kesalahannya, akan memutuskan hubungan usaha (PHU) dengan agen tersebut.
Sedangkan, pelanggaran yang mengarah pada pidana, dapat dilaporkan pada pihak ynag berwajib. Ia juga mengimbau, apabila masyarakat menemukan agen atau distributor yang berbuat curang atau melanggar aturan, diminta segera melaporkannya ke pihak perusahaan minyak nasional itu.