REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pencabutan Perda No 5/2005 tentang Retribusi Pelelangan Ikan, diharapkan membuat daerah-daerah di Wilayah Jawa Barat (Jabar) akan lebih berkembang. Pencabutan juga diharapkan bisa lebih meningkatkan taraf hidup para nelayan.
Begitu pula para nelayan di Kabupaten dan Kota Cirebon. Dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat di daerah tentunya, akan dapat mendongkrak tingkat perekonomian Jabar.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Barat Hasan Zaenal Abidin saat melakukan Rapat Kerja dengan SOPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota Cirebon, bertempat di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan Teknologi Penangkapan dan Potensi Kelautan Kota Cirebon, beberapa waktu lalu.
''Dengan dihapusnya Perda tersebut, pemerintah mengharapkan agar harga ikan bisa tetap stabil, karena para nelayan yang menjual ikannya melalui tempat pelelangan ikan tidak lagi dibebani dengan retribusi,” tutur Hasan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, Heri, yang hadir mewakili Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jabar mengatakan bahwa untuk daerah, ada sebelas Kabupaten/Kota di Jabar yang harus melakukan persiapan pembahasan yang terkait dengan pencabutan perda tersebut.
Namun menurut Heri, ada di antaranya dua Kabupaten yang telah melaksanakan penyelenggaraan pelelangan ikan setelah dicabutnya perda tersebut, yaitu Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu.
Di samping itu, lanjut Heri, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan surat edaran yang tujuannya agar para nelayan tidak lagi dipungut retribusi dari kegiatan pelelangan ikan. Sehingga harga ikan akan tetap stabil dan pendapatan para nelayan bisa lebih meningkat lagi.