Jumat 16 Jul 2010 04:18 WIB

Gula Rafinasi di Jateng Sulit Dihentikan

Rep: M As\'adi/ Red: Arif Supriyono

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG-–Gula rafinasi (gula yang sudah diolah) di Jawa Tengah terus menjadi masalah. Bahkan peredarannya bakal sulit dihentikan. Hal ini terjadi akibat kebijakan pemerintah melalui aturan Menteri Perdagangan yang kurang tegas.

Menurut Agus Sriyanto, Kepala Bidang Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng, saat di Temanggung, Kamis (15/7), perkiraan tersebut merupakan hasil sidaknya ke berbagai daerah. Instansinya menemukan banyak gula rafinasi bebas beredar di pasaran.

‘’Kami melakukan sidak ke berbagai daerah, ketika di Wonosobo dan Temangung. Kami menemukan peredaran gula rafinasi dalam jumlah sangat besar,’’ katanya.

Bahkan, kata Sriyanto, di seluruh Jawa Tengah, peredaran gula rafinasi mencapai 70 persen dari seluruh gula yang beredar. Angka tersebut, menurut Sriyanto sangat besar. Aturan yang ada dalam SK Menteri Perdagangan tentang gula rafinasi tidak tegas.

Sriyanto mencontohkan, ketika melakukan sidak di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo, stafnya memergoki dua sub distributor gula pasir yang mengedarkan gula rafinasi dengan bebasnya hingga tiga kali dalam sehari.

‘’Saat itu kami langsung memberi teguran, bahkan teguran yang kami lakukan juga sampai tiga kali, ini luar biasa,’’ katanya menambahkan.

Pada teguran ketiga kalinya, kata Sriyono, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun ironis, kedua instansi penegak hukum tadi tidak bisa memberi sanksi apa pun.

‘’Disi tulah kami menilai tidak ada ketegasan aturan yang dituangkan melalui SK Menteri. Jelas yang dilakukan sub distributor itu melanggar, tapi kita tidak bisa menindak atau memberi sanksi apa pun, karena tidak ada aturan yang tegas terkait hal itu,’’ katanya.

Keberadaan gula rafinasi ini merugikan petani tebu. Gula rafinasi sekaligus juga mwerusak harga gula pasir lokal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement