REPUBLIKA.CO.ID,BENGKULU--Tim advokasi pasangan calon Gubernur Bengkulu Rosihan Arsyad-Rudi Irawan menemukan adanya penggelembungan daftar pemilih tetap hampir semua kabupaten/kota."Dugaan pelanggaran tersebut terlihat dari tanggal lahir dan bulan yang sama pada pemilih di daerah yang berbeda, bahkan jumlahnya hingga ratusan orang, jika puluhan pemilih mungkin saja bisa ditolerir," kata anggota tim advokasi cagub tersebut, Ardiansyah, Rabu.
Temuan tersebut diambil dari sampel di kabupaten/kota, sebagai contoh ada 520 daftar pemilih tetap (DPT) tetapi terdeteksi 487 yang lahir pada tanggal dan bulan yang sama seperti di Kabupaten Seluma, Kaur, Lebong, Bengkulu Utara.
Kalau lahir pada tanggal dan bulan yang sama di satu daerah bisa dimaklumi, tetapi pelangaran DPT hampir terjadi di seluruh kabupaten yang ada dalam Provinsi Bengkulu.Ada tanggal lahir dan bulannya disamakan yaitu tanggal 1 bulan Juli ditemukan di 48 TPS merata di hampir setiap kabupaten/kota sehingga menjadi pertanyaan tim Advokasi Rosihan-Rudy, apakah sebagai kode khusus bagi mata pilih eksodus.
Temuan rekayasa DPT ini diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), agar kecurangan masalah DPT pada Pilkada Provinsi Bengkulu pada 3 Juli 2010 bisa terungkap.Selain itu, kata dia, banyak juga ditemukan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, meski dengan nama yang berbeda, tetapi NIK warga yang masuk DPT tersebut tetap sama.
Walaupun menemukan banyak rekayasa DPT tim advokasi Rosihan-Rudy tetap kepada materi gugatan awal ke MK, tentang pilkada yang tidak memiliki dasar hukum. Dalam hal ini pihaknya ingin menguji argumentasi bahwa pilkada di Bengkulu tidak memiliki dasar hukum yang jelas namun tetap bisa dilaksanakan.
Bagi tim advokasi Rosihan-Rudy temuan DPT sama halnya kasus pembagian traktor tangan dan kompor gas. Temuan berbagai kasus itu hanya sebagai pelengkap saja, namun paling utama adalah proses tahapan KPU Provinsi Bengkulu tanpa payung hukum yang jelas, tambahnya.