Senin 26 Jul 2010 03:05 WIB

Warga Solo Tolak Swastanisasi Benteng Vastenburg

Rep: my1/ Red: taufik rachman
benteng vastenburg
benteng vastenburg

REPUBLIKA.CO.ID,Masyarakat Kota Solo yang tergabung dalam Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) mendesak agar kepemilikan Benteng Vastenburg diambilalih oleh pemerintah. Kepemilikan oleh pihak swasta, mereka nilai telah merusak situs bersejarah tersebut.

Saat ini, Hak Guna Bangunan (HGB) benteng yang didirikan VOC pada 1745 di Kota Solo tersebut dimiliki oleh pihak swasta yakni pengusaha, Robby Sumampouw. Menurut Ketua Presidium KCBN, Agus Anwari, HGB Benteng Vastenburg akan habis pada 2012 mendatang. “HGB yang habis itu ditahan dulu, biar diambil alih oleh pemerintah, “ tegasnya di Solo, Ahad (25/7).

Dia mengungkapkan pihaknya telah berupaya di tingkat lokal maupun nasional untuk mengubah status kepemilikan tersebut. Akan tetapi, selama dua tahun usaha tersebut belum membuahkan hasil.

“Kita sudah berupaya meminta HGB Vastenburg diberikan kepada pemerintah. Kita sudah lakukan komunikasi dengan pemerintah lokal maupun nasional, tapi selama dua tahun tidak ada perkembangan, “ ujarnya.

Lantaran hal itu, Agus mengatakan pihaknya akan mengusulkan isi salah satu klausul dalam revisi Undang-Undang no 5 tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang menyatakan kepimilikan situs sejarah harus ditangan pemerintah. Selain itu, diusulkan pula agar denda penghilangan benda cagar budaya dapat lebih berat. “Sekarang denda merusak cagar budaya hanya Rp 100 juta, seharusnya lebih berat karena harga benda itu sangat mahal, “ ujarnya.

Senada, warga Solo yang sekaligus anggota Komisi XI DPR-RI, Muhammad Hatta mengatakan kepemilikan swasta benda cagar budaya merupakan preseden buruk. Seharusnya, Hatta mengatakan benda cagar budaya dikembalikan kepada negara. “Di Solo ini adalah kasus khusus, benda cagar budaya seharusnya tidak dimiliki swasta, “ ujarnya.

Kondisi Benteng Vastenburg saat ini telah terjadi kerusakan di sebagian besar bangunan. Hatta menilai kerusakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. “Kerusakan itu sudah bentuk kriminalisasi karena menghilangkan situs-situs sejarah. Sekarang situs itu sudah tidak terlihat, “ ujarnya.

Hatta menambahkan pihaknya akan memperjuangkan pengambialihan kepemilikan Benteng Vastenburg lewat revisi UU cagar budaya. Bahkan, pihaknya berniat untuk menyampaikan ke UNESCO terkait kepemilikan tersebut. “Benteng Vastenburg adalah kekayaan dunia, jadi saya berharap kepemilikan swasta ini tidak terjadi lagi, “ tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement