Senin 09 Aug 2010 04:53 WIB

DPRD Bima Diminta tak Melantik Cabup Terpilih

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ilustrasi
Foto: Antara
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Masyarakat Pemerhati Penegakan Supremasi Hukum Indonesia (MPPSHI), H Hikmah HMS, meminta agar Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak melantik calon Bupati terpilih Ferry Zulkarnaian dan calon wakil Bupati H Syarifudin H M Nor.

''Kita meminta agar DPRD Kabupaten Bima tidak melantik calon Bupati dan calon wakil Bupati  tersebut,'' desaknya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (8/8).

Rencananya, pelantikan pasangan terpilih itu akan dilangsungkan besok pagi, Senin (9/8), di gedung DPRD Bima. Menurut Hikmah, penundaan pelantikan itu diperlukan mengingat pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bima yang keluar beberapa hari lalu. PN Bima telah menjatuhkan vonis kepada salah seorang anggota timses pasangan itu karena terbukti melakukan politik uang saat pemilukada.

Anggota timses itu dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda sebesar satu juta rupiah.

''Kalau sampai calon Bupati dan calon wakil Bupati tersebut dilantik oleg DPRD, maka jabatannya akan menjadi cacat hukum. Karena, putusan PN Bima tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena sesuai dengan tuntutan jaksa,'' ujarnya mengingatkan.

Hikmah sudah mengirimkan salinan foto copy putusan PN Bima itu kepada Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat, KPUD Provinsi NTB, dan pihak terkait lainnya di daerah.

''Berdasarkan pasal 50 peraturan KPU Nomor 16 tahun 2010, apabila pasangan calon atau tim kampanye terbukti melakukan politik uang maka KPU membatalkan pasangan tersebut,'' tegasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement