REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya dengan agenda pengesahan laporan keuangan APBD 2009, Senin, dinilai melanggar aturan.
Pasalnya rapat tersebut hanya dihadiri dua fraksi atau 21 orang dari 50 anggota DPRD Surabaya yang ada, sehingga dinyatakan tidak quarum. Namun, rapat paripurna tetap diteruskan dengan mengesahkan laporan keuangan APBD 2009.
Dalam rapat paripurna itu sendiri yang hadir hanya dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan fraksi yang tidak datang adalah Fraksi Golkar, Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Amanat Persatuan Kebangkitan Indonesia Raya (Apkindo) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sedangkan untuk pimpinan dewan yang hadir hanya Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana dan Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana. Sedangkan Wakil Ketua DPRD lainnya Musyafak Rouf dan Achmad Suyanto, tidak datang. Ketika rapat dimulai, salah seorang anggota Fraksi Demokrat DPRD Surabaya Sachiroel Alim, sempat menyoroti jumlah peserta rapat yang tidak quarOm, sehingga pihaknya meminta rapat diskorsing dulu.
Sayangnya, pemimpin sidang Wisnu Wardhana tetap ngotot paripurna dilanjutkan. "Rapat paripurna kali ini adalah lanjutan dari rapat paripurna 6 Agustus lalu, sehingga tidak perlu absensi. Meski yang hadir hanya satu orang anggota dewan, rapat paripurna bisa mengambil keputusan," katanya.
Hasilnya, rapat terus dilakukan dan tetap diikuti hanya dua fraksi. Akhirnya, pimpinan sidang Wisnu Wardhana memutuskan menerima laporan keuangan APBD 2009 dan langsung disetujui oleh anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, anggota Fraksi Golkar DPRD Surabaya Erick Reginal Tahalele mengecam langkah ketua DPRD Surabaya untuk menggelar rapat paripurna meski tidak quarum. "Ini adalah rapat paripurna Wisnu Wardhana," ucapnya. Ketidakhadiran fraksi Golkar, masih menurut Erik karena pihaknya sudah mengirim surat kepada ketua DPRD agar rapat paripurna itu dijadwal ulang.
Pasalnya, dalam laporan audit BPK atas APBD 2009, ditemukan ketimpangan sehingga perlu dibentuk pansus audit investigasi APBD 2009 berdasarkan Permendagri Nomor 13 tahun 2009.
"Karena surat kami diabaikan, buat apa kami datang ke paripurna. Dan kami tegaskan, rapat ini tidak quarum karena hanya dihadiri 21 orang saja. Maka berdasarkan tatib yang ada, itu tidak sah. Jika ada yang ngomong itu paripurna lanjutan sehingga tidak perlu absensi, tolong buka lagi tatib yang ada," ujarnya menegaskan.