Selasa 24 Aug 2010 04:05 WIB

Niat Gandakan Uang, Kepala Desa di Jambi Ditipu Uang Palsu

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus penipuan uang palsu ternyata tidak hanya diderita oleh warga biasa. Sabtu (21/8) lalu, Kepala Desa Suka menang, Gelumbang, Kecematan Muara Enim Jambi, bernama Irwan, harus rela kehilangan uang senilai Rp 78 Juta. Ia kena tipu karena uangnya ditukar uang palsu.

Menurut Kadiv Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, Irwan ditipu oleh warga Dumai bernama Upi yang mengaku mempunyai kemampuan menggandakan uang. Upi, ungkap Iskandar, menjanjikan uang senilai Rp 1,5 miliar jika Irwan dapat menyerahkan uang sejumlah Rp 78 Juta kepada Upi.

Percaya dengan kekuatan Upi, Irwan pun pergi ke Dumai untuk menukarkan uang tersebut kepada Upi. "Tapi Upi memberi syarat jangan membuka uang dalam koper itu sebelum Irwan pergi,"ungkap Iskandar.

Irwan kemudian membawa koper berisi uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000 pulang ke Jambi.

Sesampainya di Jambi, Irwan yang menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna hitam bernomor polisi BG 1896 QN kemudian dirazia oleh petugas polisi. Koper berisi uang yang dipegang Irwan pun disita. Setelah dilakukan pemeriksaan, ungkap Iskandar, polisi pun menyimpulkan bahwa Irwan telah ditipu atas kasus penggandaan uang.

Setelah uang tersebut diteliti, polisi lalu menyatakan uang tersebut termasuk kategori uang palsu. Pasalnya, ungkap Iskandar, terdapat beberapa tanda di uang tersebut yang memang tidak persis sama dengan uang asli. "Misalnya tulisan 50 ribu saja tidak ada tulisan BI, uang asli miliki hologram tapi uang itu tidak, uang itu bertuliskan uang pembayaran mainan,"jelasnya.

Untuk itu, kata Iskandar, petugas Polresta Jambi mengimbau Irwan agar segera melapor ke Polres Dumai terkait kasus penipuan yang dialaminya. "Kemarin Polresta Jambi sudah menghubngi Polres Dumai dan di Irwan didampingi petugas ke dumai untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement