REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Rencana Pemkot Bandung untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol menjadi peraturan daerah mengalami penundaan. Kontroversi pun muncul dan ada yang menuding pengusaha miras (minuman keras) ikut campur tangan dalam penundaan itu.
"Sampai saat ini, saya belum tahu kapan rapat paripurna raperda miras akan diadakan. Mungkin setelah lebaran kembali akan dibahas," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi, Kamis (2/9) di Bandung.
Semula rapat paripurna DPRD akan mengesahkan pada 19 Agustus. Namun, hingga kini belum ada kabarnya.
Edi membantah tudingnan adanya campur tangan pengusaha miras dalam penundaan pengesahan raperda itu. Menurut dia, penundaan tersebut telah melalui kesepakatan berbagai pihak.
”Ada titik yang rumit jika raperda tetap disahkan. Maka dari itu, perlu pemikiran yang matang dalam pengesahan raperda tersebut,” ungkap Edi. Namun, ia mengaku tetap mendukung adanya perda yang mengatur tentang peredaran miras.
Sedangkan Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar, Muhammad Riyan, menegaskan pengesahan raperda miras yang diulu-ulur menunjukkan anggota DPRD Kota Bandung yang hipokrit. Mereka bertindak seolah-olah mendukung adanya perda miras, tapi kenyataannya malah mendukung adanya legalisasi dalam peredaran minuman yang diharamkan dalam Islam itu.
Selain itu, ia juga menambahkan penundaan pengesahan raperda tersebut sebagai bukti tidak adanya keberpihakan DPRD Kota Bandung terhadap kepentingan masyarakat banyak. Mereka lebih mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya dari peredaran miras itu. “Seluruh masyarakat Bandung dengan tegas yang menghendaki pelarangan total miras, kenapa mereka (DPRD Kota Bandung) tetap memaksakan?” katanya.
Sebelumnya, salah satu anggota Pansus IV dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Lia Noer Hambali, menyatakan kekecewaannya akibat penundaan itu. Senada diucapkan anggota Pansus IV dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Asep Rodhi. Bahkan ia mengaku siap kalah dalam voting rapat paripurna dalam pengesahan raperda miras tersebut.
Ketua Pansus IV, Tomtom Dabbul Qomar, menyatakan dalam raperda tersebut telah memangkas lebih dari sebagian tempat penjualan miras. Sebelum adanya pembahasan raperda, tempat penjualan miras di Kota Bandung ada 187 lokasi, terdiri dari tiga tempat menjadi distributor, 19 sub-distributor dan 165 pengecer. Setelah pembahasan raperda, berkurang lebih dari 50 persen menjadi satu tempat distributor, lima sub-distributor dan 50 pengecer.