Jumat 17 Sep 2010 03:55 WIB

Publik Tagih Janji DPRD Tutup Dayang Sumbi

Rep: ita nina winarsih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Tempat karaoke Dayang Sumbi, yang berlokasi di kawasan wisata Grama Tirta Jatiluhur, ternyata sampai saat ini masih beroperasi. Padahal, saat awal bulan puasa, tempat hiburan tersebut sempat menuai masalah. Lantaran, pihak pengelola menyediakan minuman keras di lokasi tersebut.

Karena hal itu, sejumlah anggota DPRD Purwakarta menginspeksi kawasan itu. Bahkan, para wakil rakyat mengancam akan menutup tempat tersebut. Ketua LSM Gerakan Moral Pemuda Purwakarta (GMMP), Ariel Ibnu Hikmat, mengaku, pengelola tempat hiburan Dayang Sumbi tersebut telah melanggar Perda anti maksiat nomor 13/2007.

Lantaran, di duga banyak orang yang melakukan maksiat di tempat tersebut. Dengan begitu, sudah selayaknya Dayang Sumbi ditutup untuk selamanya. "Pada kenyataannya, anggota dewan tak menutup tempat itu. Sepertinya ada yang tak beres dalam masalah ini," ujar Ariel, kepada Republika, Kamis (16/9).

Menurut Ariel, peraturan anti maksiat tersebut harus segera ditegakan. Artinya, siapa saja yang terindikasi melanggar Perda tersebut harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Termasuk juga dengan tempat hiburan Dayang Sumbi. Dia menilai, bila anggota dewan tidak tegas dengan masalah ini, khawatir akan ada organisasi masyarakat yang akan bertindak sendiri.

Apalagi, kegiatan maksiat di Purwakarta tercatat masih cukup tinggi. Terbukti, peredaran miras meskipun secara sembunyi-sembunyi masih tinggi. Begitu juga dengan transaksi prostitusi. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Neng Supartini, membantah kalau pihaknya seolah-olah melegalkan kegiatan yang ada di tempat karaoke Dayang Sumbi.

Usai di sidak saat bulan puasa yang lalu, tak ada lagi kegiatan hiburan terutama di malam hari. "Jadi, pihak pengelola sudah mengikuti anjuran dari kita, untuk tidak beroperasi," tutur Neng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement