REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri mensinyalir mobil mewah bermasalah yang diimpor tanpa membayar bea melalui Batam dijual atau dipasarkan ke daerah lain di luar daerah industri itu.
"Kami mensinyalir kendaraan dari Batam masuk ke daerah lain, ke Jakarta maupun daerah lain di luar Batam," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Batam, Kepulauan Riau, Senin. Ia memperkirakan jumlah kendaraan yang masuk Batam tanpa membayar bea masuk lalu dibawa ke luar Batam sebanyak lima hingga enam unit.
Untuk mengecek lebih lanjut dugaan itu, kata dia, Mabes Polri akan mengecek proses administrasi di Batam. "Kami cek lagi ke samsat, di situ ketahuan, ada mutasi ke sana," kata dia. Sebagai daerah bonded zone plus lalu berubah menjadi Kawasan Perdagangan Bebas, kendaraan yang diimpor ke Batam dibebaskan dari bea masuk.
Namun peraturan Bonded Zone Plus berakhir saat diterbitkannya PP63 tahun 2003, sampai Batam kemudian ditetapkan sebagai FTZ sejak 1 April 2009. Dan di antara pemberlakuan dua kawasan itu, proses impor mobil Batam diperlakukan sama dengan daerah lain di Indonesia, tetap harus membayar bea masuk.
Dalam penertiban di Batam, Mabes Polri mendapati mobil yang berdokumen masuk Batam di bawah 2003, padahal kendaraan mewah itu merupakan produksi di atas tahun 2004. Disinyalir, mobil-mobil bermasalah itu tidak hanya beredar di Batam, melainkan juga dibawa ke daerah lain di Indonesia.
Mengenai penertiban mobil mewah di Batam, Kadiv Humas mengatakan untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas. "Operasi ini untuk mendukung pemerintah dalam rangka menguatka daerah ini menjadi Free Trade Zone," kata Ia mengatakan Mabes Polri ingin Batam lebih bersih, tertib dan lebih baik, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor kepada kota industri.
Sebenarnya, kata dia, aparat sudah mengetahui kasus tersebut sudah lama berjalan. Namun, Mabes Polri baru sempat menertibkannya sekarang.