REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran DI Yogyakarta, Sugiantoro mengatakan, sebanyak 1041 orang veteran dari DIY belum menerima dana kehormatan. Ironisnya, selama menunggu SK Dana Kehormatan banyak anggota veteran yang meninggal.
''Karena itu kami minta kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dapat mempercepat Surat Keputusan Dana kehormatan Anggota LVRI DIY. Mengingat umumnya usia anggota veteran 45 sudah di atas 80 tahun,'' Kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Legiun Veteran RI DIY Marsekal Muda Purn Sugiantoro pada acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gelar keHormatan Veteran, Surat Keputusan Pemberian Tunjuangan Veteran, dan Surat Keputusan Pemberian Dana Kehormatan Veteran dan Kartu Askes, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/9).
Sugiantoro menjelaskan, pada tahun 2005 anggota DPD Veteran DIY sebanyak 11 ribu, tapi tahun 2007 pada waktu mengajukan dana kehormatan jumlah veteran di DIY tinggal 6800 orang. Selanjutnya pada waktu pengajian dana kehormatan pada tahun 2008 anggota veteran tinggal 3483 orang. ''Sampai akhir tahun 2009 dana kehormatan yang turun baru 2.277 orang, Selanjutnya Maret-Agustus 2010 dana kehormatan yang turun baru 165 orang, sehingga sisanya 1041 orang,''ungkapnya.
Direktur Personil dan Veteran Direktorat Jenderal Kekuatan dan Pertahanan (Kuathan) Kemenhan Marsma TNI Aris S Yuliadi mengatakan, pemberian SK dan dana kehormatan bagi para veteran perang ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan pemerintah serta penghormatan kepada para pejuang yang telah bejuang untuk bangsa.''Tunjangan dan dana kehormatan yang diberikan ini tak akan ada artinya jika dibandingkan dengan pengorbanan dan perjuangan para veteran yang telah diberikan untuk bangsa. Karena itu kami senantiasa mengupayakan berbagai cara agar para veteran mendapatkan penghargaan atas baktinya selama ini,''kata dia.
Tunjangan veteran ini diberikan bagi para mantan pejuang yang tidak memiliki penghasilan dari pemerintah atau pensiun. Sementara dana kehormatan veteran diberikan kepada seluruh veteran baik pegawai negeri dengan pensiunan maupun umum. Besaran dana kehormatan untuk veteran PNS golongan I dan II adalah Rp 250 ribu per bulan dan untuk non PNS sebesar Rp 450 ribu per bulan. Sedangkan tunjangan kehormatan berkisar antara Rp 858 ribu-Rp 900 ribu per bulan sesuai golongannya.
Sementara itu Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX mengatakan, cacatan sejarah perjuangan yang telah ditorehkan oleh para pejuang di masa perjuangan perlu diteladani oleh generasi penerus yang akan menjadi estafet kepemimpinan bangsa ke depan. Jiwa patriotisme dan semangat kebersamaan yang telah ditunjukkan oleh sesepuh bangsa pada masa lalu juga perlu di adopsi sebagai kekuatan untuk melanjutkan pembanguan dan menegakkan bangsa.