REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo menetapkan pemimpin perjalanan Kereta Api (KA) Stasiun Purwosari, Atmanto (25 tahun) sebagai tersangka dalam insiden tabrakan KA Gaya Baru Malam dan KA Bima yang terjadi pada Sabtu (2/10) dinihari lalu. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polresta Solo yang diback-up Reskrim Polda Jateng, serta hasil labfor dan olah TKP (tempat Kejadian Perkara), kami menetapkan satu tersangka, yakni petugas dari PT KA yang bertugas sebagai pemimpin perjalanan KA di Stasiun Purwosari,'' ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana, di kantornya, Kamis (7/10).
Menurut Kapolresta, warga Dusun Karasan, Balbapang, Bantul, Yogyakarta tersebut akan dijerat dengan pasal 359 junto 361 KUP karena kelalaiannya dalam bertugas menyebabkan kematian orang lain. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, “ ujarnya. Dalam insiden tabrakan KA tersebut, satu orang meninggal dan empat lainnya terluka.
Kapolresta menuturkan saat kejadian, posisi Atmanto berada di Stasiun Purwosari, tempat dia mengatur perjalanan KA. Pegawai yang telah bekerja di Stasiun Purwosari selama dua tahun tersebut dinilai lalai karena memberikan sinyal aman sebelum semua gerbong KA Gaya Baru Malam berada di jalur satu. “Saat KA Gaya Baru Malam datang seharusnya masuk ke jalur I, tapi ini belum sepenuhnya aman, sudah memberikan sinyal aman kepada KA Bima untuk masuk ke jalur dua. Ini menyebabkan KA Bima menyerempet atau menyenggol gerbong terakhir Gaya Baru yang belum masuk jalur I, “ jelasnya.
Sampai saat ini, lanjut Kapolresta, polisi belum menemukan adanya faktor lain yang menyebabkan kecelakaan. “Dari hasil analisa terakhir TKP, kecelakaan terjadi karena masalah human error, tidak ada technical error,“ ujarnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu kereta penumpang Gaya Baru Malam K 38554, jurusan Jakarta-Surabaya. Meski demikian, pihak Polresta masih terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus kecelakaan KA tersebut. Sekitar 14 saksi yang terdiri dari korban, petugas juru langsir, juru rumah sinyal, termasuk saksi ahli telah diperiksa. “Tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah untuk dimintai keterangan,“ ujar Nana. Tersangka sendiri telah ditahan di Kapolresta Solo.