REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Ratusan pedagang Pasar Unit II Banjar Agung, memprotes tindakan Bupati Tulangbawang (Tuba), Abdurachman Sarbini, yang akan membuat pasar moderen. Pedagang menilai pembangunan pasar ini, mematikan mata pencarian pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang.
Wujud protes ini, ratusan pedagang menggelar aksi turun ke jalan lintas timur (Jalintim) Sumatra. Dengan menggelar spanduk, poster yang berisikan wajah bupati, dan bendera. "Kami akan terus memprotes bupati, sampai menghentikan pembangunan pasar moderen," kata Eva Gultom, pedagang Pasar Unit II, Kamis (11/11).
Secara bersama-sama pedagang berdiri di pinggir jalintim. Aksi ini sempat membuat arus lalu lintas dari Sumatra Selatan dan Pelabuhan Bakauheni, terganggu. Namun, arus lalu lintas masih lancar, meski harus berjalan merayap. Menurut Eva, pedagang tidak akan angkat kaki dari toko, kios, dan lapak dagangannya untuk pindah ke tempat yang sudah disediakan. "Kami punya hak, karena kami punya HGB (hak guna bangunan) yang masih berlaku," tegasnya.
Para pedagang sudah mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Menggala. Sebelumnya pedagang sudah mensomasi Bupati Tuba, DPRD, dan BPN setempat.
Bupati Tuba Abdurrachman Sarbini berniat mengganti pasar tradisional Unit II menjadi pasar moderen dan mal. Pembangunan akan dimulai pada 17 November mendatang. Pembangunan ini sudah disetujui DPRD setempat dan akan dilakukan pengembang PT Prabu Artha milik Ferry Sulistyo alias Alay. Saat ini, pemerintah kabupaten sudah menutup sekeliling pasar yang ada.
Anggota DPRD Lampung dari Komisi V sudah mengunjungi pedagang Pasar Unit II. Sebelumnya, pedagang menemui komisi tersebut. Menurut Watoni Nurdin, pemkab harus menghormati hak-hak pedagang. "Pedagang mempunyai HGB yang berakhir 2024," katanya.
Pihaknya mendukung dan terus mengawal hak pedagang untuk mempertahankan secara hukum. Pemkab, kata dia, jangan memaksakan kehendak sendiri, tetapi memperhatikan hak pedagang juga.