Jumat 19 Nov 2010 22:43 WIB

Dilarang! Menambang di Kawasan Karst Gunung Kidul

Kawasan Karst di Gunung Kidul
Kawasan Karst di Gunung Kidul

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL--Kawasan karst di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan kawasan lindung yang tidak boleh ditambang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 sudah jelas menyebutkan bentang karst Pegunungan Sewu termasuk kawasan karst di Kabupaten Gunung Kidul merupakan kawasan lindung yang tidak boleh ditambang," kata salah seorang anggota Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Gunung Kidul Sri Agus Wahono, di Wonosari, Jumat (19/11).

Ia mengatakan keberadaan PP tersebut dan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu alasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunung Kidul belum segera disahkan.

Pertimbangannya belum disahkannya Raperda RTRW itu apabila disesuaikan dengan hirarki peraturan di atasnya, maka akan berdampak pada tenaga kerja sektor pertambangan dan industri batuan karst yang sudah ada di Kabupaten Gunung Kidul. "Kami masih mempertimbangkan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor pengolahan batuan karst," katanya.

Menurut dia, diperlukan kesiapan yang matang dari lintas sektor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Gunung Kidul untuk membuat suatu kebijakan apabila sinkronisasi peraturan pemerintah pusat dengan Raperda RTRW tidak berhasil menetapkan celah kawasan yang boleh dieksplorasi untuk mengatasi ancaman pengangguran.

Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Gunung Kidul Dwi Warno mengatakan tidak perlu berlebihan dengan ancaman pengangguran karena izin pertambangan karst tidak dikeluarkan.

"Tidak perlu dikhawatirkan, masih banyak solusi dan alternatif lain untuk memberikan peluang kerja para karyawannya nanti. Karyawan harus berinisiatif menyiapkan peluang usaha baru, dan tugas pemerintah adalah melayani serta memfasilitasi inisiatif masyarakat itu, dan yang pasti semua harus patuh pada regulasi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement