REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Aksi Rudi Ginting (21 tahun) ini tergolong sadis. Bukannya bertanggung jawab atas perbuatan menghamili pacaranya, pria tanggung ini justru menganiaya pacarnya, Almina Sari Boru Sitepu hingga tewas.
Tanpa mengenal kasihan Rudi mencekik leher, memukul kepala bagian belakang, dan menenggelamkan korban yang hamil tiga bulan ke sungai setelah di masukkan karung goni.
Akibat perbuatan sadisnya tersebut, pria yang tinggal di Jalan Desa Kuta Rakyat Kecamatan Namanteran Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) harus merasakan nikmatnya 'hotel prodeo'.
Jumat (19/11), setelah buron selama lima hari, tersangka yang melarikan diri ke Pulau Jawa, berhasil di tangkap Unit Jahtanras Polda Sumut dari Terminal Pulo Gadung, Jakarta.
Didampingi Kasat I Tindak Pidana Umum (Tipidum) AKBP Rudi Rifani, tersangka yang memiliki tatto di lengan sebelah kanan mengaku nekat membunuh pacarnya karena tidak terima dengan pengakuan korban hamil tiga bulan oleh perbuatannya, dan meminta pertanggungjawaban.
Pasalnya, urai Rudi, ia menyetubuhi Almina sudah sejak enam bulan yang lalu, sebelum pacarnya mengakui hamil. "Tak terimalah aku, Almina minta pertanggungjawaban. Saya yakin ia hamil bukan atas perbuatanku, karena kami lakukan enam bulan lalu," ucapnya.
Atas dasar itulah, Minggu (7/11) lalu sekira pukul 20.00 WIB, di sebuah kolam pancing di Desa Kuta Rakyat Kecamatan Namanteran Kabupaten Tanah Karo, Rudi yang sempat cekcok (ribut) mulut dengan Almina, nekat mencekik lehernya dan menenggelamkan ke sungai. Namun, melihat korban masih bernapas, Rudi pun terus nekat menganiayanya dengan cara memukul bagian belakang kepala dengan kayu, selanjutnya memasukkan korban ke dalam goni dan diisi batu lalu diikat dengan menggunakan kabel listrik warna putih.
"Kemudian kuseret dia dan kubuang ke sungai," terang Rudi yang mengaku sudah berpacaran dengan korban selama setahun. Empat hari berselang, tepatnya 11 November, mayat Almina ditemukan di Sungai Tapin Laujulu, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo. Saat itu, di kepala dan leher korban ditemukan luka akibat kekerasan fisik. Unit Jahtanras Polda Sumut dibantu personil Polres Tanah Karo mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Penangkapan berawal saat polisi membuka jaringan telepon genggam. Dari panggilan terakhir dan SMS, dan diketahui Rudi menuju Jakarta. Unit Jahtanras segera melakukan pengejaran dan di Terminal Pulo Gadung, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ditambahkan Gideon, tersangka merupakan pelaku tunggal dan soal kepastian kehamilan Almina, dia berujar akan dipastikan tim forensik.
Polisi, juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu seberat hampir 15 kg, ikat pinggang, telepon genggam, uang Rp 22 ribu, kalung, giwang, pakaian dalam korban, dan lainnya. "Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana yakni pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," sebutnya.