REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan akan meninjau ketersediaan kayu olahan untuk pembangunan hunian sementara (Huntara) untuk korban tsunami di Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, Senin.
Menhut dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Ketaping Padangpariaman, Senin pagi dan akan langsung bertolak ke Mentawai dengan helikopter didampingi gubernur Sumbar, Irwan Prayitno.
Kepala Bidang Pemberitaan Humas Pemprov Sumbar, Erdi Janur membenarkan, kunjungan Menhut ke Mentawai, guna melihat ketersedia kayu yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sedikitnya 1.028 unit Huntara yang dibangun pemerintah dan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk korban tsunami Mentawai.
Sebelumnya Menhut sudah menyatakan secara lisan membolehkan atau memberi izin untuk pemanfaatan kayu kawasan hutan di Mentawai untuk pembangunan Huntara. Namun, Pemkab setempat masih dihadapkan keraguan karena belum adanya secara tertulis izin dari Menhut untuk menembang kayu di kawasan hutan tempat pembangunan Huntara tersebut.
Kendala kayu olahan, memperlambat proses pengerjaan bangunan Huntara korban tsunami Mentawai yang mebutuhkan satu unitnya sekitar empat kubik kayu olahan. "Kita berharap setelah adanya kunjungan langsung dari Menhut, proses pengerjaan Huntara untuk korban tsunami Mentawai tak terkendala lagi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyampaikan bahwa izin secara lisan dari Menhut sudah disampaikan, tetapi karena pihak Pemkab Mentawai, khawatir akan adanya masalah di kemudian hari sehingga Menhut akan menyampaikan secara langsung.
Oleh karena itu, Menhut meninjau ketersediaan kayu dan menyampaikan langsung ke pemerintah kabupaten setempat untuk dapat pemanfaatkan kayu di kawasan hutan tersebut. Sementara Ketua Umum PMI, Jusuf Kalla ketika menggelar koordinasi dengan pemerintah provinsi Sumbar, baru-baru ini menyampaikan ketersedian kayu untuk Huntara jangan sampai terlantar hanya karena menunggu selembar surat.
Jika, sudah ada pernyataan tertulis melalui pesan singkat telepon seluler (SMS) dari Menhut atau secara lisan sehingga sudah bisa jadi pegangan untuk pengambilan kayu di hutan Mentawai. Menurut JK, undang-undang membolehkan rakyat mengambil kayu di kawasan hutan 20 kubik, apalagi untuk kebutuhan banguanan pasca bencana.
"Hutan benar milik negara, dan negara adalah milik rakyat, kenapa harus dipersulit untuk mendapatkan kayu. Sementara perusahaan diberi Hak Pengelolaan Hutan (HPH)," katanya. Bahkan, JK menilai, sangat tidak etis atau menghina masyarakat Mentawai kalau kayu olahan untuk Huntara didatangkan dari Padang, sementara kayu dari hutan setempat diproduksi dan dipasarkan ke Padang.