Jumat 17 Dec 2010 23:41 WIB

Pajak Rumah Makan Amanat UU

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Wahyudianto mengatakan bahwa Perda Pajak Hotel, Rumah Makan, Restoran yang mewajibkan pajak dari konsumen merupakan amanah Undang-undang (UU) No. 28/2009. UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu merupakan landasan bagi lahirnya Perda tentang Pajak Hotel, Rumah Makan, dan Restoran di daerah ini, kata Ketua Fraksi Golkar Wahyudianto di Pekanbaru, Jumat (17/12).

Hal tersebut dikatakan terkait unjuk rasa puluhan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan dan Minum (Asmari) memprotes karena dikenaikan pajak sebesar 5 persen pada konsumen rumah makan, restoral dan hotel daerah itu. "Perda ini merupakan amanat dari UU yang berlaku secara nasional. Tidak hanya Pekanbaru yang memberlakukan seperti itu tetapi juga seluruhnya. Kalau memang bertentangan, makan akan kita batalkan," jelas Wahyudianto.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa daerah diperbolehkan menggali potensinya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tambah Wahyudianto. Wahyudianto menyebutkan salah satu contoh diserahkan pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun air tanah kepada Pemko Pekanbaru.

"Semuanya kan sudah ada aturannya. Jadi kalau misalnya tidak setuju, mengapa tidak dari awal disampaikan. Saat ini, perda tersebut telah disahkan dan sedang dibahas Pemprov Riau," jelasnya.

Dalam unjuk rasa di DPRD Pekanbaru, Asmari menyatakan keberatan dikenakannya pajak 5 persen bagi konsumen Rumah Makan, Minum, restoran dan hotel di daerah tersebut. Sekretaris Asamari Pekanbaru Dian Fitra mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyampaikan hal tersebut kepada DPRD dan Pemko namun tidak mendapat tanggapan.

"Kami juga tidak mau dijadikan tukang pungut pajak oleh Dispenda Pekanbaru. Kalau memang mau dipungut, silahkan Dispenda saja yang melakukan pemungutan," kata dia. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa rumah makan, warung nasi, pecel lele maupun kantin akan dikenai pajak 5 persen. Sedangkan untuk restoran dan hotel akan dikenai pajak 10 persen.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement