REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-–Protes para pedagang tradisional terhadap keberadaan mini market, mulai mendapat tanggapan. Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kabupaten Indramayu melarang mini market untuk buka 24 jam. "Ya harus ada pembatasan," ujar Kepala BPPMD Kabupaten Indramayu, Umar Budi Karyadi, Selasa (28/12).
Menurut Umar, pembatasan izin operasi bagi mini market tersebut dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pedagang tradisional. Dengan adanya pembatasan itu, maka pedagang tradisional memiliki kesempatan untuk bisa melayani konsumen.
Umar menjelaskan, aturan mengenai pembatasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan, dan Toko Modern. Umar pun mengaku akan menerapkan aturan tersebut secara tegas.
Karena itu, jika nantinya ditemukan ada minimarket yang buka selama 24 jam, maka akan diberikan teguran. Jika masih membandel, maka langsung dilakukan penertiban. "Kami nanti akan meminta Satpol PP untuk bertindak," tegas Budi.
Umar mengatakan, telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pemilik mini market. Dia berharap, mereka menaati aturan itu. Tak hanya membatasi jam operasi, lanjut Umar, pihaknya juga memastikan akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian mini market di Kabupaten Indramayu.
Dia menerangkan, pemberian izin tersebut akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi. Berdasarkan data BPPMD Kabupaten Indramayu, saat ini terdapat 88 mini market yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu. Bahkan, banyak di antara mini market itu berdiri di sekitar pasar tradisional.