REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Suku Dayak di Kalimantan marah mendengar kesaksian sosiolog Tamrin Amal Tomagola yang mengatakan suku mereka terbiasa berhubungan badan tanpa ikatan.
Pengurus Majelis Adat Dayak wilayah Jakarta, Yakobus Kumis, mengatakan mereka akan mendemo Kementerian Hukum dan HAM, Sabtu (8/1) untuk meminta pemerintah bertindak dan Tamrin Amal harus meminta maaf.
"Kami menggalang organisasi suku Dayak lainnya untuk membuat pernyataan agar dia meminta maaf dan di hukum adat," kata Yakobus, Jumat (7/1).
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Pusat Presidium Laskas Adat Dayak Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Rumsyah Bagan, menyesalkan keterangan Thamrin Amal Tomagola dalam sidang video porno dengan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan.
"Dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, Thamrim menyatakan kasus yang dialami Ariel merupakan hal yang biasa saja, sama seperti masyarakat Dayak yang biasa bersanggama tanpa ikatan perkawinan. Itu telah melukai hati seluruh masyarakat Dayak," kata Rumsyah Bagan di Muara Teweh, Jumat.
Thamrin Amal Tomagola selaku sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Depok memberikan keterangan ahli dalam sidang video porno dengan terdakwa Nazriel Irham di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Kamis (6/1).