Kamis 27 Jan 2011 12:33 WIB

34 Minimarket 'Bodong' di Bogor Diamankan

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat, akan menertibkan 34 minimarket di wilayah tersebut yang dinilai telah melanggar aturan mengenai perizinan. Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor, Abdurachman menyebutkan pihaknya telah menetapkan 34 minimarket yang bermasalah.

"Hingga kini sudah sembilan minimarket yang kita segel keberadaannya, mereka diantaranya melanggar Perda menyalahi izin bangunan dan perizinan bukan untuk peruntukannya," kata Abdurachman, di Bogor, Kamis (27/1).

Ia mengatakan, penindakan dengan menyegel sejumlah minimarket atau warung waralaba yang tidak memiliki kelengkapan perizinan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan Wali Kota pada April 2010 lalu, yang menyatakan pemerintah kota akan membatasi keberadaan waralaba di kota Bogor.

Berdasarkan instruksi wali kota tersebut, Satpol PP melakukan sweeping ke sejumlah minimarket dan mencatat sebanyak 115 minimarket di seluruh wilayah Kota Bogor. "Dari 115 minimarket tersebut, ada sekitar 50 minimarket yang perizinannya bermasalah. Kita sudah melayangkan teguran kepada mereka sejak awal Desember lalu untuk melengkapi perizinannya," kata Abdurachman.

Lebih lanjut, Abdurachman mengatakan, hingga batas waktu yang ditetapkan, dari 50 minimarket yang bermasalah perizinannya, 16 diantaranya sudah mengantongi perizinan. "Jadi, sisanya masih ada 34 minimarket dan waralaba yang akan kita tertibkan," katanya.

Abdurachman mengatakan, penertiban dengan penyegelan sudah dilakukan sejak Senin (24/1) hingga Selasa (25/1). Satpol PP menyegel tiga minimarket dan satu rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai tempat resepsi pernikahan. "Totalnya sudah ada sembilan minimarket yang kita tertibkan," katanya.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Bugi Setianto mengatakan, bangunan yang disegel telah melanggar Perda nomor 12/2005 tentang izin gangguan. "Minimarket tersebut perizinannya tidak sesuai peruntukannya, mereka menggunakan izin toko klontong harian, sementara kenyataannya mereka membuka minimarket, ini menyalahi perda izin gangguan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement