Ahad 06 Feb 2011 20:14 WIB

Sudah Dilarang DPRD, Miras Justru Dilegalkan Pemkab Mimika

Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA-- Kalangan DPRD Mimika, Papua mempertanyakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Cherly Lumenta tentang pemberian persetujuan untuk memasukan minuman keras beralkohol golongan A.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Mimika, M Nurman Karupukaro di Timika, Minggu, mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2010 itu jelas-jelas melanggar ketentuan Perda No 5 tahun 2007 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Memproduksi dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol di Mimika.

Menurut Nurman, DPRD Mimika akan membentuk tim khusus untuk berkoordinasi dengan Pemkab Mimika guna menindaklanjuti surat rekomendasi Kepala Diskoperindag termasuk temuan adanya setoran uang Rp3 miliar dari PT Irian Jaya Sehat ke kas Pemkab Mimika di Bank Papua sebagai retribusi minuman beralkohol.

Dalam surat No 510/543.A/X/2010 tanggal 25 Oktober yang ditandatangani Kepala Diskoperindag Mimika, Cherly Lumenta, PT Irian Jaya Sehat yang beralamat di Jalan Nenas No 19 Kampung Timika Jaya-SP2 diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp3 miliar sebagai retribusi minuman beralkohol (penerimaan PAD) ke Kas Pemkab Mimika di Bank Papua.

Melalui surat rekomendasi tersebut, PT Irian Jaya Sehat diberikan ijin untuk memasukan miras golongan A bermerk dagang Bir Bintang dan Bir Guinness selama dua tahun terhitung sejak 2010 hingga 2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement