Ahad 13 Feb 2011 16:06 WIB

Pemukiman Ahmadiyah Sultra Diamankan

Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Jajaran Polda Sulawesi Tenggara menempatkan personil pada setiap pemukiman jemaah Ahmadiyah sebagai antisipasi terjadinya tindakan anarkis dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Fahrurozzi di Kendari, Minggu (13/2), mengatakan hingga saat ini tidak ada ancaman yang diterima jemaah Ahmadiyah maupun temuan aparat kepolisian.

"Kepolisian telah melakukan pendekatan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menjamin keamanan bagi pengikut Ahmadiyah," kata Fahrurozzi. Sedini mungkin jajaran kepolisian di daerah ini mengantisipasi agar tidak ada tindakan anarkis terhadap jemaah Ahmadiyah," kata Fahrurozzi.

'Main hakim sendiri' antar golongan atau kelompok tertentu tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan menambah masalah yang merugikan masyarakat secara luas, katanya. Keberadaan aliran Ahmadiyah sejak tahun 80-an di Sultra tidak mendapat protes dari masyarakat namun pihak kepolisian dan pihak terkait tetap waspada.

Hasil identifikasi sementara jajaran kepolisian, jemaah Ahmadiyah di Sultra hanya ditemukan pada beberapa desa di Kabupaten Konawe Selatan, Kolaka, Kabupaten Buton dan Kota Kendari. Data Polda Sultra bahwa pengikut Ahmadiyah di Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 313 orang, Kabupaten Kolaka 42 orang dan Kota Kendari sebanyak 184 orang.

Secara terpisah Wakil Ketua DPRD Sultra Muh Endang mengatakan konsistensi penegakan surat keputusan bersama tiga menteri adalah solusi tepat mengakhiri kontroversi keberadaan aliran Ahmadiyah. "Pandangan pro dan kontra tentang Ahmadiyah sudah berlangsung sejak lama hingga melahirkan fatwa dari para pihak terkait bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran sesat," tuturnya.

Keputusan Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung adalah penjabaran dari UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang pencegahan penodaan agama, kata Endang yang Ketua DPD Partai Demokrat Sultra. Oleh karena itu maka tidak ada pilihan bagi pengikut Ahmadiyah maupun penentang Ahmadiyah untuk tidak tunduk pada surat keputusan bersama tiga menteri tersebut.

Namun demikian, perundang-undangan tidak dapat dijadikan dalih bagi seseorang yang melakukan perbuatan pidana, apa lagi sampai menghilangkan nyawa orang lain karena alasan korban adalah pengikut aliran sesat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement