Jumat 18 Feb 2011 18:15 WIB

KNKT Minta ASDP Merak Perketat Bawaan Kendaraan

REPUBLIKA.CO.ID,CILEGON--Komisi Nasional Keselamatan Transportasi meminta operator Pelabuhan Merak, PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) untuk memperketat bawaan setiap kendaraan yang masuk kapal. "Isi dari rekomendasi kami untuk pelabuhan penyeberangan di Merak yakni melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang dimuat dalam kendaraan yang kategori berbahaya," kata Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi, Jumat.

Menurut dia, langkah pengawasan barang tersebut sebagai bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, dan berdampak terhadap keselamatan penumpang dan kapal. Tak hanya itu saja, KNKT juga memberikan rekomendasi kepada PT ASDP, mengupayakan sistem pemantauan untuk dapat mengetahui jumlah dan identitas penumpang secara tepat yang berada di atas kapal.

"Kami minta ASDP dalam hal pengawasan terhadap sistem pemuatan di antaranya penerapan jarak antara kendaraan di dek kendaraan, berat dan tinggi muatan maksimum di setiap kendaraan truk serta pengawasan terhadap penempatan kendaraan di kapal (stowage plan) untuk kepentingan stabilitas kapal," katanya.

Dia juga mengatakan, operator kapal penyeberangan harus menerapkan aturan secara ketat untuk melarang keberadaan penumpang baik penumpang biasa maupun sopir atau kernet di geladak kendaraan. Selain itu juga dilarang merokok di geladak kendaraan serta menjalankan mesin kendaraan selama pelayaran. "Kami minta penumpang yang duduk di geladak dilarang untuk menghindari kecelakaan laut, seperti kebakaran Kapal Laut Teduh 2 itu," katanya.

Kepala Cabang PT ASDP Cabang Utama Merak, Teja Suparna ketika dikonfirmasi mengaku, apa yang ada dalam rekomendasi KNKT sudah dilakukan sejak tanggal 2 Februari, pascaterbakarnya KMP Laut Teduh 2 yakni tanggal 28 Januari 2011. "Kami sudah melakukan apa yang disarankan oleh KNKT, sejak awal bulan Februari lalu," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement