REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Sebanyak 11 orang jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Majalengka menyatakan diri bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam. Keputusan mereka pun disambut baik Pemkab Majalengka. Pertaubatan 11 jamaah Ahmadiyah itu dilakukan dengan membaca dua kalimah syahadat yang dibimbing langsung Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, M Athoillah, MAg dan sejumlah ustad.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Abror Islamic Centre, Jalan Siti Armila, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (15/3). Kesebelas jamaah Ahmadiyah yang bertaubat, adalah Eman Aji Widodo (37), Tati Sri Mulyati (34), Endun Abdul Latif (33), Ian Iryanti (30), Carma Supriatna (45), Masturo (40), Sujana (36), Teti Mulyati (34), Tati Nurhayati (42), dan Hj Rodiyah (62). Mereka semua adalah warga Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Sedangkan satu orang lainnya adalah Herman (62) warga Blok Desa, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dari 11 jamaah Ahmadiyah itu, tiga orang di antaranya adalah anak perempuan dari pimpinan Ahmadiyah Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Moh Sahidi. Adapun ketiganya, yakni Tati Sri Mulyati, Teti Mulyati, dan Tati Nurhayati. Salah seorang jamaah Ahmadiyah yang bertaubat, Herman, menegaskan, pertaubatan yang dilakukannya itu didasari atas kesadarannya sendiri. Dia mengakui kekeliruan ajaran Ahmadiyah dan ingin sepenuhnya memeluk ajaran Islam secara murni. "Jadi (keluar dari Ahamdiyah) tanpa paksaan," tegas Herman.
Herman mengungkapkan, masuk ke dalam Ahmadiyah sejak 1990. Dia mengaku, masuk ke dalam aliran tersebut karena mengikuti ajakan bosnya saat masih bekerja di salah satu pabrik genting terbesar di Majalengka. Herman menambahkan, masuk ke dalam ajaran Ahmadiyah bersama dengan istrinya. Sedangkan anak-anaknya tetap berada dalam ajaran Islam. "Anak-anak saya bahkan belum tahu kalau bapak dan ibunya masuk Ahmadiyah," ungkap Herman.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka, M Athoillah, MAg, mengungkapkan, Pemkab Majalengka menyambut baik pertaubatan yang dilakukan para jamaah Ahmadiyah. Apalagi, pertaubatan itu dilakukan tanpa ada paksaan dari siapapun. "Kami juga akan terus membimbing mereka," tegas Athoillah.
Sementara itu, di gedung Yudha Abdi Negara, Pemkab Majalengka menggelar sosialisasi Pergub Jawa Barat No 12 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Majalengka. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai status Ahmadiyah. "Pemkab Majalengka melarang segala bentuk aktivitas keagamaan jamaah Ahmadiyah di Majalengka," tandas Bupati Majalengka, Sutrisno.