REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru akan mengkaji penggunaan media untuk keperluan kampanye, terutama melalui jejaring sosial Facebook dan Twitter. Ketua Panwaslu Pekanbaru Suparleni di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya sedang mengkaji bagaimana peraturannya mengenai kampanye melalui jejaring sosial.
Ia menyebutkan kampanye hanya diperbolehkan pada waktu yang ditentukan yakni pada 1-14 Mei 2011. Jadi sebelum tanggal tersebut, tim maupun calon tidak diperbolehkan mengkampanyekan pasangan calon pimpinan daerah ini. "Kalau sekarang kan belum ditetapkan siapa calonnya. Jadi kita tidak bisa pula menetapkan apakah itu melanggar ketentuan atau bukan," jelasnya.
Penetapan calon sendiri, lanjutnya, baru dilakukan pada 4 April mendatang. Hingga saat ini, lanjutnya, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran Pilkada Pekanbaru. "Tapi pastinya PNS harus netral dalam hal ini. Baik di kehidupan nyata maupun di jejaring sosial," tukas dia.
Diakui dia, saat ini banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membuat status diakunnya di jejaring sosial yang isinya mengkampanyekan salah satu kandidat. Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Yusri Munaf, mengatakan PNS tersebut harus netral walaupun di akun jejaring sosialnya. "Itu tidak dipebolehkan, PNS haruslah netral dan tidak memihak salah satu calon," tukasnya.
Menurutnya, akun jejaring sosial tersebut melekat dengan pekerjaannya sehari-hari. Untuk penindakannya, ia menyerahkannya pada Panwaslu maupun Badan Kepegawaian Daerah. Menjelang Pilkada Pekanbaru, 18 Mei 2011, banyak PNS yang membuat status ajakan untuk memilih salah satu calon. Meskipun pada foto profilnya, masih mengenakan baju dinas PNS.