Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

DPR Belum Tanggapi Usulan DPD Soal Mekanisme Legislasi

Senin 30 Jun 2014 19:28 WIB

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Joko Sadewo

DPD RI

DPD RI

Foto: .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar proses legislasi yang menyangkut kedaerahan dilakukakan secara tripartit, belum lagi mendapat respons dari DPR.

Sebelumnya, DPD telah meminta supaya gagasan ini diakomodasi dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).“Kami masih menunggu jawaban dari DPR. Tapi sejauh ini belum ada tanggapan,” ujar Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD, I Wayan Sudirta, kepada ROL, Senin (30/6).

Mekanisme proses legislasi secara tripartit (melibatkan DPR, DPD, dan pemerintah—red) untuk berbagai RUU yang berhubungan dengan masalah daerah, telah menjadi amar putusan Mahkamah Konstistusi (MK) pada 27 Maret 2013. Karena itu, kata Sudirta, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui mekanisme tripartit diadopsi ke dalam RUU MD3. “Putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, makanya harus dipenuhi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, banyak manfaat yang bisa dirasakan jika mekanisme tripartit ini diadopsi dalam UU MD3 yang baru. Di antaranya, proses legislasi bakal menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan yang terjadi selama ini, yang hanya melibatkan DPR dan pemerintah.“Kalau model ini diterapkan, saya yakin Parlemen bisa menyelesaikan 50 hingga 100 UU setiap tahunnya,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler