REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan keterlibatan DPD dalam pembahasan undang-undang sangat penting. Kehadiran DPD akan memperkaya perspektif dalam pembahasan, sehingga keputusan yang dibuat akan lebih komprehensif.
“Kalau tidak begitu, UU yang dibuat akan cacat secara substansial. UU yang dibuat akan mengalami cacat prosedur, cacat formal.” kata Margarito, “Kalau UU tersebut cacat, nantinya akan mudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi jika ada yang ingin mematahkan.” kata Margarito, kemarin.
Namun Margarito tidak sepenuhnya setuju dengan pandangan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan UU akan mempercepat proses penyelesaian UU tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa kehadiran DPD sangatlah penting.
Sebelumnya diberitakan bahwa DPD RI telah mengusulkan agar proses legislasi yang menyangkut kedaerahan dilakukan secara tripartit. Artinya, DPD dilibatkan dalam proses pembuatan UU yang menyangkut kedaerahan.
Aturan tentang keterlibatan DPD RI itu sendiri telah diatur dalam keputusan MK 27 Maret 2013. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menyetujui mekanisme tripartit diadopsi ke dalam RUU MD3. Walaupun begitu, sampai saat ini DPR RI belum memberikan respon atas usulan DPD tersebut.