REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan model legislasi tripartit yang dijalankan pascaadanya putusan MK akan memudahkan proses pembuatan undang-undang (law making process).
Menurut Refly, dengan adanya putusan MK tanggal 27 maret 2013, presiden, DPR, dan DPD seharusnya memiliki posisi yang sama. “Presiden seharusnya punya satu suara yang diwakili menteri-menterinya, DPR punya satu suara diwakili pokja atau panjanya, dan DPD punya satu suara diwakili pokja atau panjanya.” Kata Refly kepada RoL, Kamis (3/7).
Refly mengatakan, permasalahan yang muncul selama ini dalam pembahasan Undang-undang adalah DPR tidak satu suara. Dengan begitu, ketika pembahasan undang-undang dilakukan, DPR memiliki 9 suara dari 9 fraksi karena masing-masing fraksi memiliki suara yang berbeda.
“Ke depan fraksi-fraksi ini sebelum sepakat tidak perlu mengundang presiden dan DPD. Jadi harus ada kesepakatan internal dulu. Jadi nantinya presiden punya 1 suara, DPR juga punya 1 suara, DPD juga punya 1 suara.” kata Refly.