REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari 65 RUU DOB usulan inisiatif DPR RI itu,hanya ada 30 RUU DOB yang disetujui DPD RI. Persetujuan itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan komisi II DPR RI.
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Otonom Baru (DOB), Farouq Muhammad Syechbubakar, menyatakan dari 65 RUU DOB usul inisiatif DPR RI, hanya ada 32 DOB yang memenuhi kelayakan dan persyaratan Dirjen Otoda Kemendagri. "Dari 32 usulan DOB yang sudah disetujui, 20 DOB ada di wilayah Papua dan Papua Barat, sedangkan 12 sisanya ada di luar wilayah Papua," kata Farouq.
Persyaratan DOB oleh Kemendagri itu, tutur Farouq, tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007 tentang Otoda.
Dari 12 DOB di luar wilayah Papua dan Papua Barat itu, jelas farouq, tiga DOB sudah disetujui oleh DPD RI dan DPR RI, yakni usulan Provinsi Kepulauan Nias, Bolang Mongondow Raya dan Pulau Sumbawa. "Ketiga provinsi itu juga sudah memenuhi syarat Dirjen Otoda Kemendagri, namun belum disahkan pemerintah".